1. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA/, dilakukan secara perorangan atau kolektif oleh sekolah asal di Sub Rayon Kawasan Sekolah Asal.
2. Pendaftaran calon siswa baru SMK, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh orang tua/calon siswa.
3. Calon siswa baru SMP dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
4. Calon siswa baru SMA dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA .
4. Calon siswa baru SMA dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA .
5. Calon siswa baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian
6. Calon Siswa Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal
7. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar Kota Surabaya , dilakukan secara perorangan oleh Calon Siswa/Orang Tua Siswa di Sub Rayon Kawasan
7. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar Kota Surabaya , dilakukan secara perorangan oleh Calon Siswa/Orang Tua Siswa di Sub Rayon Kawasan
8. Pendaftaran calon siswa baru SMK dari luar Kota Surabaya , dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh calon siswa
9. Calon siswa baru SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merupakan hasil seleksi Akademis dan Administrasi
10.Seleksi Akademis dan Administrasi untuk calon siswa dari Luar Kota Surabaya dilaksanakan sebelum Penerimaan Siswa Baru (PSB) diselenggarakan
11.Calon peserta dari luar Kota Surabaya dalam satu Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab./Kota Asal dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
12.Calon peserta dari luar propinsi Jawa Timur harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab / Kota / Propinsi Asal selanjutnya ke Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
13.Calon Siswa Baru SD/SMP/SMA/SMK Dari Luar Kota Surabaya penentuan Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Domisili Tempat Tinggal di Surabaya dengan bukti KK, atau Surat Keterangan RT, RW, Lurah .Calon siswa baru SMP/SMA/SMK lulusan sebelum tahun pelajaran 2007/2008 harus medapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya
14.Calon Siswa Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri